Terhitung sejak tanggal 14 Juni 2013, DAPK (PT Duta Angkasa Prima Kargo) telah ditunjuk oleh GARUDA (PT Gatuda Indonesia) sebagai Regulated Agent dalam melaksanakan kewajiban pemeriksaan keamanan kargo dan/atau pos, untuk barang-barang kargo dan/atau pos yang akan diangkut melalui penerbangan oleh pesawat udara Garuda.
Proses pemeriksaan keamanan kargo dan/atau pos yang dilakukan oleh DAPK, sesaui dengan standar Service Level Agreement (SLA) yang sudah ditentukan oleh GARUDA.





